Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MRT, Transjakarta, Dan Commuter Line Tak Ubah Aturan
Ingat Ya, Naik Angkutan Publik Wajib Bawa STRP
Selasa, 27 Juli 2021 06:35 WIB
Sebelumnya
Untuk mempercepat antrean, petugas membuat tiga jalur lintasan. Sehingga, meski ada antrean sepeda motor dan mobil, kondisinya lumayan tertib. Lalu lintas hanya melambat mendekati pos pemeriksaan. Kata seorang petugas, penyekatan di pos ini hanya sampai pukul 22.00 WIB. Sebab mobilitas warga sudah mulai berkurang.
“PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Kami masih mengikuti aturan pertama. Yang boleh melintas pekerja sektor kritikal, esensial, yang memiliki STRP, dan kendaraan darurat,” kata petugas di Pos Lampiri, Jakarta Timur, kemarin.
Penjagaan ketat juga terlihat di titik penyekatan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Petugas memutar balik pengendara yang tak bawa dokumen perjalanan. Di pos penyekatan ini, tak ada antrean kendaraan yang mengular. Pengendara baik sepeda motor dan mobil yang diputar balik, diarahkan melewati perlintasan flyover Tapal Kuda dan kembali ke arah Kota Depok.
Polda Metro Jaya menegaskan, STRP tetap menjadi syarat bagi pelaku pejalanan di wilayah aglomerasi saat perpanjang PPKM Level 4. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada intinya, saat ini aturan perjalanan masih sama dengan sebelumnya.
Baca juga : Dukung Transjakarta, Higer Luncurin Bus Listrik Berkapasitas Baterai Terbesar
“Kita lagi menunggu aturan tertulisnya,” kata Sambodo kepada wartawan, kemarin.
Hingga kini, terdapat 100 titik penyekatan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak PPKM Darurat hingga PPKM Level 4. Penyekatan bertujuan mengurangi mobilitas di Jakarta dan kota penyangga. Penyekatan di 100 lokasi tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Baca juga : Anis Matta: Saatnya Ubah Aksi Kerumunan Umat Jadi Kekuatan Politik Riil
Titik penyekatan itu terdiri atas 10 titik existing di batas kota, 15 titik di tol batas kota, 19 titik di dalam kota, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kemudian 29 titik di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya