Dark/Light Mode

Jika Belanja Di E-Commerce

Jangan Sembarangan Pakai WiFi Publik, Data Pribadi Rawan Dicuri

Rabu, 15 Januari 2020 09:31 WIB
Jika Belanja Di E-Commerce Jangan Sembarangan Pakai WiFi Publik, Data Pribadi Rawan Dicuri

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan jasa keamanan dunia maya, WebNIC, menyarankan masyarakat lebih berhati-hati memanfaatkan fasilitas Wifi yang disediakan di pusat keramaian. Pasalnya, Wifi publik yang dipakai rame-rame bisa membahayakan keamanan data kita.

Country Manager WebNIC Indonesia, Ady Setiawan memandang, penggunaan Wifi publik untuk sekadar browsing saja sudah membuka niatan para pencuri data. Mereka menanti peluang membobol isi smartphone. Apalagi sampai dimanfaatkan untuk belanja di e-commerce, bertransaksi di m-banking atau Fintech. Awas saldo bisa diretas pencuri!

Dia mengingatkan tentang kerentanan data pribadi dalam penggunaan internet. Setiap pengguna harus lebih sadar pada setiap Wifi serta laman yang diakses di jaringan internet.

“Sekarang hampir semua orang sangat bergantung pada internet. Orang dengan mudah login ke public Wifi tanpa mengetahui kita sedang memberikan data pribadi kita (saat melakukan aktivitas tersebut),” ujar Adi dalam keterangan pers, di Jakarta, kemarin.

Masyarakat diminta waspada. Jangan sembarangan membuka Wifi milik publik. Memang terkadang Wifi di area tertentu disediakan secara gratis. Tapi di balik itu ada bahaya yang mengintai. Bahkan untuk sekedar browsing Google saja ada bahaya yang mengikuti.

“Kalau kita tidak waspada pada situs yang diakses, data-data pribadi kita ya berada dalam ancaman juga,” ingat Adi Setyawan.

Baca juga : Muliaman Beri Penghargaan Kepada Perusahaan Kopi Swiss

Perlu diketahui, sejak Juli 2008, Google Chrome sudah mulai menandai situs URL dengan awalan HTTP dengan tanda “not secure“. Peringatan ini dilakukan Google dengan tujuan mendorong pemilik website baik developers, pemilik bisnis, dan blogger mengembangkan website yang aman diakses semua orang.

Sedangkan tanda “s” atau secure pada tautan URL menandakan sebuah website yang terenkripsi. Website yang terenkripsi memastikan informasi dan komunikasi yang terjalin antara pengunjung dan pemilik website, dapat tersimpan dengan aman dan mengurangi kemungkinan pencurian data oleh hacker.

Setelah anjuran ini dikeluarkan, Chrome mencatat, sebanyak 81 dari 100 situs teratas telah bermigrasi ke HTTPS. Salah satu cara sederhana membuat laman website terenkripsi adalah dengan mengunduh Security Socket Layer (SSL).

“Di dalam teknologi SSL ini ada pengamanan proses trans￾portasi pengiriman data antara webserver dengan web browser (klien) dan pertukaran data antara server dengan sserve,” jelasnya.

Selain itu, menurut Adi, usaha mengembangkan situs ber-HTTPS juga menjadi nilai tambah bagi bisnis. Pasalnya dengan label “secure” akan membuat bisnis lebih kredibel secara online atau daring, serta akan membuat kepercayaan konsumen untuk memasukkan data, hingga melakukan transaksi jauh lebih besar.

“Banyak website developers, agensi, yang bikin website untuk klien yang rata-rata punya toko (atau bisnis). Mari jaga kepercayaan klien dengan mengembangkan website yang terenkripsi. Edukasi mereka tentang keamanan website dengan cara sederhana ini,” ucap Adi Setyawan.

Baca juga : Prabowo Nggak Boleh Renovasi Ruangan di Kemenhan Pakai Duit Pribadi

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania menilai, data pribadi ini harus dilindungi oleh negara. Oleh sebab itu, dia memandang pentingnya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan.

Langkah itu bisa memperkuat perlindungan konsumen khususnya dalam industri financial technology atau fintech mengingat data pribadi kerap disalahgunakan.

“Perlindungan data pribadi itu wajib. Di bisnis fintech itu penggunaan data pribadi konsumen rawan disalahgunakan. Bahkan sudah diakses untuk kepentingan di luar transaksi keuangan yang mereka lakukan,” kata Galuh.

Dia mengatakan, implementasi RUU ini menyasar penyedia layanan dan juga masyarakat sebagai pengguna layanan. Sehingga perlu ada kejelasan mengenai tujuan penggunaan data pribadi, dan data apa saja yang perlu diakses oleh penyedia layanan, dalam kaitannya terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh pengguna.

Para pengguna layanan, lanjut Galuh diharapkan tahu dan memahami informasi apa saja yang mereka perlu sampaikan, apa tujuannya dan juga pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya melindungi data pribadi.

“Dengan adanya pemahaman yang lebih baik dan batas-batas yang jelas diharapkan kedua pihak bisa memahami hak dan kewajibannya. Ini juga untuk membantu mendorong inklusi keuangan,” lanjutnya.

Baca juga : Tito Resmi Diberhentikan Sebagai Kapolri, Bersiap Jadi Mendagri

RUU ini, lanjutnya, walaupun tak secara khusus membahas soal Fintech, tapi mengatur pertanggung jawaban para pengguna internet, termasuk juga para penyedia layanan dan pelanggan, agar tidak terjadi penyimpangan dari infomasi yang diberikan.

Hal ini diharap bisa mempersempit ruang gerak fintech yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri selama ini hanya bisa menindak fintech yang terdaftar. Namun dengan disahkannya RUU ini, OJK diberikan payung hukum untuk menindak Fintech ilegal.

Adanya undang-undang bisa membuat penegakan hukum lebih jelas. Terutama bagi mereka yang melakukan penyalahgunaan data pribadi. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.