Dark/Light Mode

Tanggapi BPK, KPK: Kinerja Pencegahan Tak Hanya Diukur Dari Unit Korsupgah

Senin, 12 Juli 2021 05:19 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut, pencegahan korupsi yang dilakukan komisi antirasuah di era kepemimpinan Firli Bahuri tidak efektif.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, audit yang dilakukan BPK hanya terhadap Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) tidak untuk keseluruhan Kedeputian Pencegahan di komisi antirasuah.

"Menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektivitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah," ujar Ipi lewat pesan singkat, Minggu (11/7).

Baca juga : Panglima TNI Dan Kapolri Tinjau Penyekatan Jalan Di Daan Mogot

Dijelaskannya, audit BPK atas permintaan KPK itu adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas audit kinerja KPK yang dilakukan oleh BPK pada semester 2 tahun 2020 untuk unit kerja Direktorat Labuksi.

KPK lantas berinisiatif untuk memperluas cakupan audit kinerja diminta untuk diperluas mencakup Kedeputian Pencegahan.

Ipi menjelaskan, permintaan dilakukan agar karena KPK ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Direktorat Gratifikasi, Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas), dan Direktorat Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah).

Baca juga : Wakil Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah Di NTB Tidak Korupsi

"BPK menyetujui namun hanya unit kerja Korsupgah yang akan diaudit kinerja karena keterbatasan sumber daya BPK. Direktorat Dikyanmas dan Korsupgah pada tahun 2020, juga masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan," tuturnya.

Hasil penilaian BPK, kinerja komisi antirasuah itu dalam hal pencegahan korupsi masih tidak efektif. BPK pun kemudian memberikan beberapa rekomendasi kepada komisi antirasuah tersebut.

Rekomensasi BPK yang pertama, penyempurnaan peraturan komisi (Perkom) nomor 7 tahun 2020. Perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi yakni membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti, dan eksekusi. Ini merupakan tugas Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi yang kini berubah nama menjadi Direktorat Manajemen Informasi.

Baca juga : Gandeng BPKP, KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Jasindo

Perkom dinilai BPK tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsup. Sehingga, dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif.

Ipi mengatakan, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7 tahun 2020 saat ini sedang berjalan. Penyempurnaan atas perkom 7 tahun 2020 itu telah diputuskan dalam rapat evaluasi KPK atas audit kinerja pada April 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.