Dark/Light Mode

Langgar Prokes, 1.057 Perusahaan Di DKI Ditutup Sementara

Kamis, 29 Juli 2021 12:42 WIB
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. (Foto: Istimewa)
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Andri mengatakan selain mengerahkan pengawas yang rutin melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, Dinas Nakertrans dan Energi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan melalui laporan yang masuk.

"Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengulangi kesalahan sampai saat ini. Kita minta semua perusahaan taat aturan untuk keselamatan bersama," ungkapnya.

Baca juga : Langgar PPKM, 6 Tempat Usaha Di Lampung Disegel

Andri menambahkan, ada aturan baru yang harus dipahami secara seksama dan dilaksanakan oleh industri orientasi eskpor serta penunjangnya pada PPKM Darurat Level 4 dan Level 3.

Industri orientasi eskpor hanya dapat beroperasi satu sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga : Liverpool Vs Wacker Stuttgart, Trent Alexander Siap Tempur

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.