Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sertifikat Vaksin Bakal Jadi Syarat Pelayanan Publik
Mau Buka Tempat Cukur Aja Kudu Sudah Divaksin
Senin, 2 Agustus 2021 06:20 WIB
Sebelumnya
Kebijakan yang sama akan berlaku di kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan. Untuk pemeriksaan, Pemprov DKI sudah menyiapkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk mengetahui apakah seseorang sudah divaksin atau belum. Apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali.
Baca juga : Pekerja Dan Pengunjung Harus Sudah Divaksin
Selain itu, ada juga yang menggunakan Short Message Service (SMS) dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi, hingga sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan.
Untuk warga yang baru sembuh dari Covid-19 dan belum bisa ikut vaksin, nanti ada pengecualian. Yakni, membawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan penyintas Covid-19.
Baca juga : Tinjau Vaksinasi Di Rusun Petamburan, Ketua Satgas: Ayo Ajak Keluarga Divaksin
Pengecualian ini juga berlaku bagi kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu. Cukup dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.
Anies juga mengimbau semua warga yang belum vaksin agar segera vaksin. Caranya, bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI atau bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat.
Baca juga : Senator Tammy Duckworth: AS Mau Rakyat Indonesia Aman Dari Covid
Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta juga menambah fitur baru pada aplikasi JAKI yang dapat mengidentifikasi status vaksinasi Covid-19.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya