Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sertifikat Vaksin Bakal Jadi Syarat Pelayanan Publik

Mau Buka Tempat Cukur Aja Kudu Sudah Divaksin

Senin, 2 Agustus 2021 06:20 WIB
Ilustrasi, Sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi, Sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggenjot vaksinasi terhadap seluruh warga berusia di atas 12 tahun. Vaksin terbukti mampu mengurangi jumlah kasus Covid-19 serta menekan angka kematian. Sertifikat vaksin bakal menjadi syarat untuk mengurus pelayanan administrasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah dan fakta lapangan. Kenyataannya, vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.

Baca juga : Pekerja Dan Pengunjung Harus Sudah Divaksin

“Dari 4,2 juta orang warga Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Sebagian besar yang terinfeksi ini tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (31/7).

Kemudian, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin tersebut, 0,013 persen yang meninggal akibat Covid-19 atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk. Ini berarti, case fatality rate atau tingkat kematian kasusnya menurun lebih dari 70 persen dibandingkan mereka yang belum vaksin.

Baca juga : Tinjau Vaksinasi Di Rusun Petamburan, Ketua Satgas: Ayo Ajak Keluarga Divaksin

Anies menegaskan, Pemprov sangat mampu untuk terus melakukan vaksinasi melampaui target 75 persen dari total warga Jakarta. Karena itu, pihaknya mewacanakan menjadikan vaksinasi menjadi salah satu syarat urus pelayanan administrasi.

“Pertimbangan lainnya, lebih dari 70 persen warga Jakarta sudah mendapatkan vaksinasi,” ungkap Anies.

Baca juga : Senator Tammy Duckworth: AS Mau Rakyat Indonesia Aman Dari Covid

Menurut Anies, menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi tidak akan memberatkan warga. Sebab, Pemprov juga telah memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat. Baik itu kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya di Jakarta.

“Misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” jelas eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.