Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sertifikat Vaksin Bakal Jadi Syarat Pelayanan Publik
Mau Buka Tempat Cukur Aja Kudu Sudah Divaksin
Senin, 2 Agustus 2021 06:20 WIB
Sebelumnya
Caranya sangat mudah, cukup dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi JAKI dan pilih banner atau menu Vaksinasi Covid-19. Lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap sesuai Kartu Indentitas Penduduk (KTP).
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City Dinas Kominfotik DKI Jakarta Yudhistira mengatakan, informasi status vaksinasi disajikan lengkap, mulai dari status vaksinasi hingga jenis vaksin yang digunakan.
Baca juga : Pekerja Dan Pengunjung Harus Sudah Divaksin
“Melalui paspor vaksin digital di JAKI, warga dapat menunjukkan status vaksinasi hanya dari layar ponsel yang merupakan integrasi data vaksin dengan PeduliLindungi. Kita bisa melihat status sudah divaksinasi atau belum,” ujar Yushistira di Jakarta, kemarin.
Yudhistira menjelaskan, bagi warga yang belum divaksinasi akan ada petunjuk warna merah. Kalau sudah divaksinasi dosis pertama warnanya oranye, jika sudah divaksinasi dosis kedua warnanya hijau. Pengguna JAKI juga dapat mengunduh sertifikat vaksinasi melalui tautan yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga : Tinjau Vaksinasi Di Rusun Petamburan, Ketua Satgas: Ayo Ajak Keluarga Divaksin
Dinas Kominfotik DKI Jakarta juga menyediakan QR Code pada kolom status vaksinasi di aplikasi JAKI. Sehingga warga tidak perlu membawa sertifikat vaksinasi, cukup menunjukkan QR Code yang tertera di aplikasi kepada petugas di lapangan untuk dipindai sebagai opsi lain status vaksinasi dan sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, supaya tidak ada diskriminasi layanan, Pemprov harus menyediakan fasilitas vaksinasi di sejumlah sektor yang mensyaratkan vaksin. Tujuannya, agar masyarakat yang belum divaksin dan ingin berkegiatan bisa langsung mendapatkan vaksin.
Baca juga : Senator Tammy Duckworth: AS Mau Rakyat Indonesia Aman Dari Covid
“Misalnya mall, orang dilarang masuk mall kalau belum dapat sertifikat vaksin. Nah, supaya tidak terjadi diskriminasi, Pemprov harus sediakan vaksin on the spot,” kata Teguh. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya