Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Verifikasi Partai Politik
Hadar N Gumay: Putusan MK Kacau Balau Dan Terbalik-Balik
Sabtu, 5 Juni 2021 08:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Pemilu dan Demokrasi Hadar Nafis Gumay menilai wajar banyak yang terkaget-kaget dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII Tahun 2020 tentang Verifikasi Partai Politik (Parpol). Sebab, putusan yang dikeluarkan tersebut berbeda dengan sebelumnya. Padahal pasal yang diuji sama.
Hal ini disampaikannya dalam serial diskusi yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) dengan tajuk Adakah Intervensi Politik Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol? yang diselenggarakan secara daring dan ditayangkan juga melalui kanal YouTube JIB Post.
Hadir narasumber lain yakni Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Prof. Azyumardi Azra, Endang Sulastri Anggota KPU 2007-2012, dan dimoderatori oleh Neni Nur Hayati dari Direktur Eksekutif DEEP-JIB.
Baca juga : Prof. Azra: Putusan MK Sarat Intervensi
Menurut Hadar, putusan yang dikeluarkan MK telah merusak prinsip keadilan dalam pemilu. Padahal, keadilan merupakan satu prinsip utama dalam sistem kepemiluan.
"Dengan putusan ini, ini menjadi kacau-balau, terbalik-balik," ujarnya.
Dikatakannya, partai politik peserta pemilu hendaknya diperlakukan secara sama. Putusan MK yang terkesan membedakan antara partai politik yang satu dengan yang lain, dinilai Hadar sebagai suatu kondisi yang tidak adil.
Baca juga : Kementerian ATR: Anti Bencana Alam Dan Mafia Tanah
"Saya kira itu satu kondisi yang tidak adil. Meskipun argumennya, MK kita punya persepktif yang lain. Seharusnya sesama partai peserta pemilu, kriteria yang ditetapkan sebagai syarat itu setara," ungkapnya.
Hadar memang tidak mengatakan secara eksplisit apakah ada intervensi politik dalam putusan MK. Namun, ia membeberkan fakta, putusan MK tersebut memang menguntungkan partai politik tertentu saja.
"Yang kita lihat keputusan yang nyata-nyata betul memang menguntungkan partai politik tertentu dibandingkan dengan partai politik yang lain. Apakah MK ini masuk angin? Ada intervensi politik terhadap ini? Karena kelompok yang diuntungkan adalah memang kekuatan atau parpol di pemerintahan dan di DPR sekarang? Saya tidak bisa jawab itu,” imbuhnya.
Baca juga : 2 Bulan Operasi Karhutla, Polda Riau Tahan 5 Tersangka
Diingatkannya, sistem penyelenggaraan pemilu haruslah terbuka. Melalui putusan ini, perubahan dalam sistem pemilu khususnya dan politik atau demokrasi pada umumnya menjadi kecil dan sempit.
"Menurut saya ini merusak sistem demokrasi kita. Jadi, ini rentetannya dari putusan yang tidak adil, akan membuat sistem kita menjadi sistem yang sulit untuk terjadinya perubahan politik," tandasnya. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya