Dark/Light Mode

Pemkot Bogor Longgarkan Operasional Rumah Ibadah Dan Tempat Kuliner

Selasa, 10 Agustus 2021 21:41 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (Foto: Pemkot Bogor)
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (Foto: Pemkot Bogor)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemkot Bogor memberikan dua kelonggaran terhadap operasional rumah ibadah dan operasional tempat kuliner pada perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kelonggaran operasional rumah ibadah adalah dibolehkan beroperasi, yakni menjalankan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Itu artinya, kegiatan shalat wajib berjamaah dan shalat Jumat di masjid sudah dibolehkan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Bima Arya, usai rapat evaluasi PPKM Level 4 di Kota Bogor, Selasa (10/8), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Walkot Bogor Janji Perhatikan Hak Anak Korban Pandemi

Untuk kelonggaran operasional tempat kuliner, kata Bima Arya, kini dibolehkan beroperasi dan makan di tempat untuk yang memiliki ruang terbuka, dengan kapasitas maksimal 25 persen. Di setiap meja hanya menyediakan maksimal dua kursi.

Artinya, restoran, rumah makan, kafe, dan tempat kuliner lainnya boleh beroperasi dan melayani makan di tempat dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. "Dibolehkan makan di tempat hanya di ruang terbuka, untuk pelayanan kepada konsumen," kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca juga : Seluruh Calon Paskibraka Nasional Sudah Divaksin

Menurut Bima Arya, aturan tersebut juga berlaku untuk kantin, restoran, dan kafe yang berada di mal. "Jika memiliki ruang terbuka, bisa digunakan untuk pelayanan makan di tempat," jelasnya.

Jika kantin, rumah makan, restoran, dan kafe tidak memiliki ruang terbuka, tidak dibolehkan melayani makan di tempat. Aturan lainnya, kata Bima Arya, masih sama dengan aturan sebelumnya. 

Baca juga : UNICEF: Pandemi Corona Masih Jauh Dari Selesai

Bima Arya menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terus berikhtiar untuk menggenjot vaksinasi untuk dapat menyamakan dengan pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah melampaui 70 persen. "Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bogor saat ini sudah mencapai 42,41 persen, yakni tercepat kedua di Jawa Barat, setelah Kota Bandung," katanya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.