Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Banyak Orang Rela Jadi Relawan Vaksin
Warga DKI Ingin Cepat Merdeka Dari Pandemi
Kamis, 19 Agustus 2021 06:40 WIB
Sebelumnya
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menyediakan 900 gerai vaksin) di sejumlah pos RW di Ibu Kota. Program ini menargetkan penerima vaksin sebanyak 3.060.000 orang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi pencapaian vaksinasi yang digelar Polda Metro Jaya.
Baca juga : Keren, Masyarakat Pengen Segera Bebas Dari Corona
“Saya tantang akhir Agustus atau September dosis kedua sudah 100 persen ya Pak Fadil,” ujar Listyo.
Menurutnya, strategi vaksinasi yang dilakukan Polda Metro Jaya bakal diadopsi oleh Polda lainnya. Sehingga, target menciptakan kekebalan komunal di seluruh Indonesia bisa cepat tercapai.
Baca juga : Penurunan Harga Tes PCR Bantu RI Cepat Keluar Dari Pandemi Covid-19
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan kesempatan masyarakat menerima vaksin Moderna. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga calon penerima vaksin asal Amerika Serikat itu. Antara lain, belum pernah menerima vaksin Covid-19. Selain itu, memiliki keterangan dari dokter.
Baca juga : Anies Rayu Warga DKI Ikut Taklukkan Pandemi
“Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan (faskes) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh faskes penyuntik,” demikian bunyi poin keempat syarat penerima vaksin yang tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (16/8).
Surat itu dibuat ditujukan untuk Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kepala Puskesmas Kecamatan dan Direktur Rumah Sakit (RS) di DKI.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya