Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dibolehkan Terima Vaksin Covid-19
Penderita Autoimun Baiknya Berkonsultasi Dulu Ke Dokter
Minggu, 22 Agustus 2021 06:30 WIB
Sebelumnya
Imunosupresan adalah kelompok obat yang dikonsumsi untuk menekan aktivitas sistem imun atau sistem kekebalan tubuh, yang kerap dikonsumsi orang dengan masalah autoimun. Sedangkan streroid adalah obat yang sering digunakan dokter untuk terapi mengatasi peradangan, asma, dan autoimun. Baik imunosupresan dan streroid, keduanya mampu menekan aktivitas sistem kekebalan tubuh.
“Karena antibodi ditekan, maka tidak akan terbentuk antibodi meski sudah disuntik vaksin. Jadi berlawanan, yang satu membentuk antibodi, yang satu menekan antibodi,” jelasnya.
Baca juga : Menko Airlangga Minta Fokus Tingkatkan 3T, Vaksinasi, Dan Isoter
Profesor ahli penyakit dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu menilai, apabila orang dengan autoimun yang masih mengonsumsi kedua obat ini, maupun salah satunya, itu artinya kondisi autoimun yang dideritanya belum terkontrol atau belum stabil.
“Jika autoimunnya belum terkontrol, belum stabil, belum boleh dilakukan vaksinasi. Kalau belum stabil masih minum imunosupresan, itu tertunda, bukan tidak boleh,” ungkapnya.
Baca juga : PKS Suaranya Keras Sekali
Karena itu, lanjutnya, surat keterangan dari dokter jadi salah satu syarat wajib orang dengan autoimun untuk menerima suntikan vaksin Covid-19 merek Moderna.
“Yang saya tekankan, pasien autoimun harus dalam kondisi stabil. Dan, ada surat keterangan dari dokter yang merawat bahwa pasien autoimun tersebut boleh menerima vaksinasi,” tegasnya.
Baca juga : Geo Dipa Energi Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 Di Banjanegara
Dia mengimbau jika pasca vaksinasi, gangguan antoimun kambuh pasca vaksinasi agar segera melapor ke Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI). Dan, segera memeriksakan diri ke dokter yang selama ini menangani riwayat autoimunnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengungkapkan, pihaknya memiliki 200.060 stok vaksin Moderna. Untuk mengakses vaksin ini cukup mudah. Dinkes DKI Jakarta telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor 8561/-1.772.1 tentang penerima vaksin Moderna. Syaratnya, pertama belum pernah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua. Kedua, masyarakat yang tidak menggunakan vaksin Sinovac dan AstraZenecca sesuai surat keterangan dokter. Ketiga, khusus warga ber-KTP DKI Jakarta atau domisili DKI Jakarta harus memiliki bukti surat keterangan minimal dari RT setempat. Keempat, calon penerima harus mengisi formulir pendaftaran di bit.ly/daftarvaksinautoimun. Setelah itu, tinggal menunggu konfirmasi lokasi dan jam melalui pesan WhatsApp atau surat elektronik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya