Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Langgar Prokes, PTM Di SDN 05 Jagakarsa Disetop Sementara

Minggu, 5 September 2021 14:26 WIB
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana. (Foto: Ist)
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah sejak Senin (30/8) lalu, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas berlangsung di 610 sekolah berbagai jenjang di DKI Jakarta. Pelaksanaan uji coba PTM ini relatif lancar. Namun ternyata, ada sekolah yang tak boleh melanjutkan PTM. Lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Sekolah tersebut adalah SD Negeri 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan, ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan PTM di sekolah tersebut. Yakni penerapan protokol kesehatan memakai masker. 

Baca juga : Prokesnya Ketat, Soetta Jadi Bandara Teraman Se-Asia Tenggara

Disdik DKI Jakarta menemukan, aturan memakai masker selama proses PTM berlangsung tak diterapkan dengan disiplin oleh pihak sekolah. Disdik DKI mengetahui pelanggaran ini dari laporan video yang beredar berisi pelanggaran masker saat tatap muka di sekolah ini.

"Dihentikan sementara. Karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/9).

Baca juga : Airlangga: PPKM Di Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 6 September

Menurut Nahdiana, temuan ini menjadi pembelajaran bersama bagi setiap satuan pendidikan. Diharapkannya, sekolah yang melangsungkan PTM mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Khususnya memenuhi protokol kesehatan. "Ini kan tentu untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," ingatnya.

Nahdiana menyebut penghentian sementara PTM di SD 05 Jagakarsa itu telah sesuai dengan aturan yang tertera dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Baca juga : Langgar PPKM, PAUD Di Cipayung Disegel Petugas

Pada diktum kelima aturan tersebut dinyatakan, satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan akan dihentikan sementara kegiatan PTM.

Selama dihentikan, Dinas Pendidikan DKI akan memastikan kembali kesiapan sekolah tersebut untuk kembali menggelar PTM. "Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," tandas Nahdiana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.