Dark/Light Mode

Polusi Udara Jakarta 6 Kali Lebih Buruk Dari Batas Aman

Harapan Hidup Warga DKI Turun 5,5 Tahun...

Sabtu, 18 September 2021 07:20 WIB
Ilustrasi kualitas udara di Jakarta terus memburuk dalam 10 tahun terakhir. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi kualitas udara di Jakarta terus memburuk dalam 10 tahun terakhir. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

 Sebelumnya 
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menyatakan Tergugat V atau Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyediakan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) dengan jumlah yang memadai dan tidak melakukan inventarisasi emisi.

Kemudian, Tergugat V telah melakukan pelanggaran dengan tidak terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik bagi warga Ibu Kota.

Baca juga : Punya Kadar Antibodi 2 Kali Lebih Tinggi Dari Pfizer, Vaksin Moderna Lebih Greng

“Menghukum tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi,” ujar hakim Saifuddin.

Selain itu, Majelis Hakim meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun. Kemudian, meminta Gubernur DKI mengumumkan ke masyarakat serta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan organisasi publik.

Baca juga : Penyekatan Di Mana-mana Mobilitas Warga Menurun

Sebagai informasi, gugatan tentang buruknya kualitas udara di Tanah Air diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana pada 4 Juli 2019. Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Gubernur Anies menegaskan, Pemprov DKI menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tentang kualitas udara.

Baca juga : BKS Minta Jajarannya Lebih Gencar Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran

“Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satunya, Pemprov memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan,” kata Anies pada Kamis (16/9). [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.