Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
50 Persen Tempat Karaoke Di Jakarta Bangkrut
Sabar Ya, Hiburan Malam Bakal Dibuka Pelan-pelan
Kamis, 7 Oktober 2021 06:55 WIB
Sebelumnya
Petugas juga memberikan sanksi tegas berupa segel penutupan 7×24 jam terhadap empat tempat hiburan malam yang melanggar tersebut.
Camat Tamansari, Agus Sulaeman mengakui sidak ke tempat hiburan malam di wilayahnya. Operasi itu berdasarkan laporan dari warga kepada pihak Kecamatan.
“Warga melaporkan ada tempat hiburan malam yang nekat buka secara kamuflase untuk mengelabui petugas. Laporan itu ditindaklanjuti Satpol PP tingkat Kota dan Provinsi. Karena leading sector tempat hiburan saat ini masih di tingkat Kota dan Provinsi,” ujar Agus.
Baca juga : BUMN Bakal Terpacu Berkinerja Lebih Baik
Agus mengimbau para pengelola usaha lain mematuhi aturan. Bagi cafe atau resto yang boleh buka, tetap patuhi prokes, batas waktu operasional, memastikan seluruh karyawannya sudah divaksin, serta melakukan screening ketat dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menegaskan, pihaknya tidak segan menindak tempat hiburan yang masih bandel beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita akan lakukan penindakan jika masih nekat buka hingga dini hari,” tegasnya.
Karenanya, Tamo mengimbau pemilik cafe, restoran maupun diskotek yang masih nekat buka hingga melewati jam batas yang sudah ditentukan, agar.4 mentaati peraturan yang berlaku.
Baca juga : Golkar Jakarta Bidik Vaksinasi Bagi 6.000 Warga Dan Pelajar
Satpol PP Kota Jakarta Selatan juga terus melakukan pengawasan dan penindakan kepada masyarakat dan tempat-tempat usaha serta perkantoran di wilayahnya yang melanggar aturan PPKM Level 3.
“Hasil penindakan PPKM Darurat Level 3 di Jakarta Selatan, selama sepekan, mulai 27 September sampai 3 Oktober 2021 ditemukan 1.768 orang pelanggar masker dan diberikan sanksi, baik sosial maupun administratif,” ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan.
Selain itu, ada juga 9 tempat usaha makan dan minum yang dilakukan pembubaran, 21 tempat diberikan teguran tertulis, 1 tempat ditutup sementara 1x24 jam, serta 1 tempat diberikan denda administratif. Lalu, 3 perkantoran diberikan teguran tertulis lantaran melanggar aturan PPKM.
Baca juga : DKI Jakarta Buru Gelar Juara Umum Di PON Papua
“Sabtu, 2 Oktober lalu, ada 3 tempat usaha yang diberikan teguran karena melebihi jam buka operasional. Di antaranya Resto & Bar Hatchi di Pondok Indah, ditutup sementara dan denda Rp 10 juta,” pungkas Ujang. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya