Dark/Light Mode

Pergub DKI 70/2021 Bikin Pengelolaan Rusun Berkeadilan

Jumat, 8 Oktober 2021 13:33 WIB
Rumah susun (Foto: Istimewa)
Rumah susun (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pemilik rusun campuran Thamrin City, baik di pusat perdagangan, hunian/apartemen, maupun perkantoran, menyambut baik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Mereka berharap, Pergub ini menjadi payung hukum dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) ke depan setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan.

PPPSRS di beberapa rusun, baik hunian maupun campuran, adalah entitas yang sah. Demikian juga yang terjadi di Thamrin City. Pengurus-pengurusnya telah dipilih secara demokratis dalam rapat umum. Namun, dalam perjalanan, sering permasalahan hukum hingga dicabutnya keabsahan PPPSRS karena ada penghuni lain yang melakukan gugatan. Hal ini juga terjadi di Thamrin City.

Dedy Tisnamihardja, salah satu pemilik dan penghuni apartment Thamrin City, senang dengan terbitnya Pergub itu. "Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan Perda Tata Ruang, termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta para pembeli yang nantinya akan menjadi pemilik bersama rumah susun," ucapnya.

Dia lanjutkan, DKI Jakarta Anies Baswedan memahami bahwa mengelola properti sebesar Thamrin City tidak mudah. Anies kemudian meresponsnya dengan menerbitkan Pergub No 70 Tahun 2021.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta Arvin Iskandar menyatakan, Pergub 70/2021 akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS akibat pencabutan baik oleh Dinas Perumahan maupun pengadilan yang terjadi di beberapa rusun, baik hunian maupun campuran.

Para pemilik maupun pedagang Thamrin City diharapkan memahami bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong proses pembentukan Kelompok Kerja dan kemudian Panitia Musyawarah yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS yang baru, adalah dalam upaya memberikan solusi terbaik.

Dedy F Syukur, salah satu pemilik kios di Thamrin City, juga paham, mengelola mall apalagi sebesar Thamrin City tidak mudah. Perlu kemampuan manajemen kepengelolaan dan keuangan yang mumpuni. Apalagi dalam masa pandemi seperti sekarang ini.

Tujuan Pemprov DKI mengeluarkan Pergub itu adalah agar para pedagang berkemampuan (empowering), sehingga dapat menentukan masa depannya sendiri dengan bersatu untuk bermufakat dan saling menghormati selayaknya sebagai sesama pemilik Thamrin City.

“Saya berharap, semua pihak yang terlibat berupaya sehingga terwujud keadilan dalam pengelolaan Thamrin City. Adil bukan berarti harus sama rata. Adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, proporsional sesuai kapasitasnya,” pungkas Dedy Tisnamihardja. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.