Dark/Light Mode

Diduga Terkait Money Politics

Sekretaris Golkar DKI Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 14 Mei 2019 10:22 WIB
Logo Partai Golkar (Foto: Istimewa)
Logo Partai Golkar (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris DPD I Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco dilaporkan ke Bawaslu oleh kadernya sendiri karena diduga melakukan politik uang alias money politics dalam Pileg 2019. Pelaporan dilakukan pada 25 April ke Bawaslu Jakarta Pusat. Laporan itu diterima oleh Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Fathurrozy.

Eko Prabowo, kuasa hukum pelapor, menjelaskan, dugaan politik uang dilakukan Nina, tim sukses calon anggota DPRD Basri Baco. Waktu kejadiannya, tanggal 15 April atau dua hari sebelum pencoblosan. 

Kemudian, dilaporkan juga penyalahgunaan alat peraga kampanye pada hari pencoblosan di TPS 26 dan 27 di Lapangan Bulutangkis RW 3 Jakarta Pusat. “Estimasi kejadian jam 10-11 pagi,” kata Eko, yang tergabung dalam AKN Law Firm, saat dihubungi, Selasa (14/5).

Baca juga : Money Politics Bikin UMKM Makin Tertinggal

Eko mengatakan, laporan itu bermula dari kesaksian warga Jalan Menteng Sukabumi RT 03/03. Para saksi melihat ada pemberian uang Rp 50 ribu dari Nina. Pemberian uang itu diduga untuk mengajak serta mengarahkan warga untuk mencoblos Basri Baco.

“Dari keterangan saksi-saksi, aktivitas itu disertai dengan simulasi tata cara pencoblosan terhadap caleg tersebut. Kemudian, jauh-jauh hari warga diajak mengumpulkan KTP sebagai database stastistik perolehan suara,” ucapnya.

Menurut Eko, Bawaslu sudah mengambil keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan keterangan itu, para saksi mengaku menerima sejumlah dana dari terlapor dengan imbalan mencoblos salah satu caleg namun pihak terlapor menolak telah melakukan itu.

Baca juga : Perlintasan Kereta Api, Kok Hanya Dijaga Pak Ogah

“Bawaslu memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi dan terlapor. Namun, setiap orang menjawab dengan argumen sendiri-sendiri. Itu biasa lah, saksi mengaku menerima, terlapor mengaku tak memberi. Karenanya Bawaslu mengkonfrontir kedua belah pihak,” jelasnya. 

Eko menambahkan, pihak terlapor bersikeras tak pernah membagi-bagikan uang, namun saksi mengaku telah diberi sejumlah uang. Dia pun mengingatkan kepada terlapor bahwa memberikan kesaksikan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana.

“Kita akan lihat dalam proses penanganan selanjutnya oleh Bawaslu. Kita sampaikan juga banyak bukti yang cukup mendukung bahwa aksi politik uang itu terjadi,” kata Eko.

Baca juga : GP Ansor DKI Terjunkan 5.000 Kader Kawal TPS

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat M Halman Mundar menyebut, prosesnya masih berjalan. Pihaknya meminta semua pihak menunggu sampai Bawaslu dan Sentra Gakkumdu menyelesaikan tuntas kasus ini. 

“Setelah 14 hari pada pemanggilan pelapor, terlapor, dan para saksi, harus menunggu lagi 14 hari sambil mengumpulkan kelengkapan bukti sampai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Pemilu. Setelah itu, baru diumumkan statusnya bagaimana,” pungkas Halman. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.