Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pejabat Harus Tegas Tolak Gratifikasi
KPK: Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik
Kamis, 23 Mei 2019 11:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara tegas menolak gratifikasi lebaran dalam bentuk apa pun. Dengan begitu, para pejabat tak perlu repot-repot melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.
"Kami berharap laporan itu tidak perlu banyak dilakukan, karena sejak awal sudah bisa ditolak," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).
Baca juga : 91 Komunitas Otomotif Siap Konvoi Di Mudik Bareng 2019
Komisi antirasuah hingga kini telah menerima tiga laporan penerimaan gratifikasi dari pejabat negara. Namun, Febri tak menjelaskan detil identitas pelapor. Eks aktivis ICW itu hanya merinci, tiga gratifikasi itu dalam bentuk parcel dengan estimasi sekitar Rp 2 juta, uang Rp 200 ribu dan karangan bunga senilai Rp 2,5 juta.
"Jadi baru tiga laporan ini yang kami terima terkait dengan gratifikasi di Ramadhan atau Hari Raya ini," ungkapnya.
Baca juga : Pak Amien Jangan Takabur
Febri juga mengingatkan para pejabat agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran. "Jangan sampai mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya