Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gandeng Jamdatun, BPJS Tenaga Kerja Usut Perusahaan Nakal

Selasa, 21 Mei 2019 00:32 WIB
Direktur Utama BPJS Ketengakerjaan Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati A di Jakarta, Senin (20/5). (Foto: BPJS TK)
Direktur Utama BPJS Ketengakerjaan Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati A di Jakarta, Senin (20/5). (Foto: BPJS TK)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengandeng Kejaksaan untuk penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati A di Jakarta, Senin (20/5).

Baca juga : Kurma Perekat Persahabatan RI-Saudi

Kerja sama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini bertujuan untuk efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto mengatakan, selaku lembaga yang menjalankan amanah undang-undang dalam pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Terutama untuk menjaga dan mengamankan operasional BPJS TK berupa iuran yang merupakan titipan para pekerja.

Baca juga : BPJS Tenaga Kerja Gelar Kejuaraan Paddleboard

“Fakta yang ditemukan di lapangan masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, juga ditemukan banyaknya perusahaan yang mandaftarkan sebagian tenaga kerja saja bahkan mendaftarkan pekerjanya dengan data upah yang tidak sebenarnya,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, dari capaian penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha/Pemberi Kerja (BU/PK) yang bermasalah pada tunggakan iuran, perusahaan daftar sebagian program, tenaga kerja, hingga yang belum mendaftarkan pada program BPJS TK sejak 2017 hingga April 2019 telah terealisasi sebanyak 14.000 BU/PK dengan nilai Rp 478 miliar. Dengan diasumsikan sekitar 300 ribu tenaga kerja pada masing-masing perusahaan yang terpulihkan haknya.

Baca juga : Bulan Ramadan, Sasa Fokus Jualan Santan

Jamdatun Loeke Larasati mengatakan, kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha BPJS TK yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance).

"Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada BPJSTK sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016," jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.