Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gandeng Jamdatun, BPJS Tenaga Kerja Usut Perusahaan Nakal
Selasa, 21 Mei 2019 00:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengandeng Kejaksaan untuk penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati A di Jakarta, Senin (20/5).
Baca juga : Kurma Perekat Persahabatan RI-Saudi
Kerja sama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini bertujuan untuk efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto mengatakan, selaku lembaga yang menjalankan amanah undang-undang dalam pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Terutama untuk menjaga dan mengamankan operasional BPJS TK berupa iuran yang merupakan titipan para pekerja.
Baca juga : BPJS Tenaga Kerja Gelar Kejuaraan Paddleboard
“Fakta yang ditemukan di lapangan masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, juga ditemukan banyaknya perusahaan yang mandaftarkan sebagian tenaga kerja saja bahkan mendaftarkan pekerjanya dengan data upah yang tidak sebenarnya,” ujarnya.
Agus mengungkapkan, dari capaian penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha/Pemberi Kerja (BU/PK) yang bermasalah pada tunggakan iuran, perusahaan daftar sebagian program, tenaga kerja, hingga yang belum mendaftarkan pada program BPJS TK sejak 2017 hingga April 2019 telah terealisasi sebanyak 14.000 BU/PK dengan nilai Rp 478 miliar. Dengan diasumsikan sekitar 300 ribu tenaga kerja pada masing-masing perusahaan yang terpulihkan haknya.
Baca juga : Bulan Ramadan, Sasa Fokus Jualan Santan
Jamdatun Loeke Larasati mengatakan, kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha BPJS TK yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance).
"Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada BPJSTK sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016," jelasnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya