Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Please, Transjakarta Dibanyakin Lagi Dong
Warga Komplain Nih, Bus Jarang Dan Datangnya Lama
Sabtu, 23 Oktober 2021 07:00 WIB
Sebelumnya
“Marka atau penanda jarak aman yang terpasang di setiap armada bus dan halte bakal dicopot bertahap,” tutur Prasetia dalam keterangannya, kemarin.
PT Transjakarta juga kembali membuka empat rute layanan mulai kemarin. Sebelumnya, empat rute ini dihentikan sementara untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga : Pemda Diminta Dampingi Pedagang Kecil Dan Mikro Yang Dapat Bantuan
Keempat rute tersebut, yakni Rawa Buaya-Pulogadung (2A), Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih (7F), PGC 2-Pluit (9A) dan Pinang Ranti-Bundaran Senayan (9C). Dengan waktu operasional pukul 05.00 WIB-21.30 WIB.
Prasetia menegaskan, pihaknya tetap menerapkan standar prokes ketat, baik di halte maupun di dalam bus. Pelanggan diwajibkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel.
Baca juga : Penumpang Berdesakan, Prokes Susah Diterapkan
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan memakai masker dan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk halte. Pihaknya memastikan bus Transjakarta rutin dibersihkan secara berkala dengan disinfektan.
Diketahui, PPKM di Ibu Kota kini berada di level 2. PPKM di Jakarta turun dari level 3 ke 2 berlaku mulai Selasa, 19 Oktober 2021. PPKM level 2 di DKI diterapkan hingga dua pekan ke depan, Senin 1 November 2021.
Baca juga : Kecelakaan Alutsista, CBA: Jangan Lagi Ada Kelalaian Manajemen Dan Perawatan
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM level dua Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada PPKM Level 2. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya