Dark/Light Mode

Melalui Undang-Undang HPP

Pemerintah Keluarkan Jurus Penerimaan Pajak

Minggu, 10 Oktober 2021 06:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan pada layar) menghadiri secara virtual Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). (ANTARA FOTO).
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan pada layar) menghadiri secara virtual Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). (ANTARA FOTO).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengeluarkan berbagai jurus untuk meningkatkan penerimaan negara di 2022 yang ditargetkan Rp 1.846,1 triliun.

Langkah yang diambil pe­merintah, antara lain menaik­kan Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Dan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari sebelumnya 30 persen, menjadi 35 persen bagi yang memiliki Penghasilan Kena Pa­jak (PKP) di atas Rp 5 miliar.

Tidak hanya itu, pemerintah juga batal menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun depan dari 22 persen men­jadi 20 persen. Pengenaan pajak karbon, hingga menambah fung­si Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) un­tuk wajib pajak orang pribadi.

Baca juga : Kadin Dan Pemerintah Sinergi Pulihkan Ekonomi

Kebijakan-kebijakan terse­but tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpaja­kan (HPP) yang sudah disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR ketujuh, Kamis (7/10).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menga­takan, melalui langkah terse­but dan disahkannya Undang- Undang HPP, pemerintah bisa menambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun pada tahun 2022 dari target yang telah ditetapkan.

“Target penerimaan perpaja­kan tahun depan Rp 1.510 triliun diharapkan bisa meningkat hingga Rp 1.649,3 triliun,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers RUU HPP, Kamis (7/10).

Baca juga : Menlu: Kemitraan Pemerintah Dan Swasta Penting Atasi Krisis Kemanusian Global

Sri Mulyani menjelaskan, dengan peningkatan potensi penerimaan perpajakan tersebut, maka tax ratio bisa mencapai 9,22 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022.

Sementara, jika tak ada UU HPP, rasio pajak tahun depan hanya mencapai 8,4 persen dari PDB.

Menurut dia, tren pemulihan rasio pajak dengan adanya beleid sapu jagad perpajakan tersebut, akan terus membaik. Setidaknya, hingga 2025 yang diharapkan tembus 10,12 persen terhadap PDB.

Baca juga : Hadapi Libur Nataru, Pemerintah Godok Kebijakan Mobilitas Masyarakat

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan, peningkatan rasio perpajakan tersebut juga akan dibarengi dengan adanya coretax system. Yang berguna untuk menunjang upaya intensifikasi dan ekstensi­fikasi otoritas pajak.

“Basis perpajakan di Indonesia akan lebih luas dan kuat. Namun, tetap berpihak kepada kelom­pok yang tidak mampu. Ratio perpajakan akan meningkat lagi seiring pemulihan ekonomi dan Undang-Undang HPP,” tegas Sri Mulyani.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.