Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Melalui Undang-Undang HPP
Pemerintah Keluarkan Jurus Penerimaan Pajak
Minggu, 10 Oktober 2021 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mengeluarkan berbagai jurus untuk meningkatkan penerimaan negara di 2022 yang ditargetkan Rp 1.846,1 triliun.
Langkah yang diambil pemerintah, antara lain menaikkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Dan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dari sebelumnya 30 persen, menjadi 35 persen bagi yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar.
Tidak hanya itu, pemerintah juga batal menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun depan dari 22 persen menjadi 20 persen. Pengenaan pajak karbon, hingga menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.
Baca juga : Kadin Dan Pemerintah Sinergi Pulihkan Ekonomi
Kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR ketujuh, Kamis (7/10).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, melalui langkah tersebut dan disahkannya Undang- Undang HPP, pemerintah bisa menambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun pada tahun 2022 dari target yang telah ditetapkan.
“Target penerimaan perpajakan tahun depan Rp 1.510 triliun diharapkan bisa meningkat hingga Rp 1.649,3 triliun,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers RUU HPP, Kamis (7/10).
Baca juga : Menlu: Kemitraan Pemerintah Dan Swasta Penting Atasi Krisis Kemanusian Global
Sri Mulyani menjelaskan, dengan peningkatan potensi penerimaan perpajakan tersebut, maka tax ratio bisa mencapai 9,22 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022.
Sementara, jika tak ada UU HPP, rasio pajak tahun depan hanya mencapai 8,4 persen dari PDB.
Menurut dia, tren pemulihan rasio pajak dengan adanya beleid sapu jagad perpajakan tersebut, akan terus membaik. Setidaknya, hingga 2025 yang diharapkan tembus 10,12 persen terhadap PDB.
Baca juga : Hadapi Libur Nataru, Pemerintah Godok Kebijakan Mobilitas Masyarakat
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan, peningkatan rasio perpajakan tersebut juga akan dibarengi dengan adanya coretax system. Yang berguna untuk menunjang upaya intensifikasi dan ekstensifikasi otoritas pajak.
“Basis perpajakan di Indonesia akan lebih luas dan kuat. Namun, tetap berpihak kepada kelompok yang tidak mampu. Ratio perpajakan akan meningkat lagi seiring pemulihan ekonomi dan Undang-Undang HPP,” tegas Sri Mulyani.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya