Dark/Light Mode

11 Tersangka Kasus 22 Mei Terancam Penjara Lebih Dari 5 Tahun

Sabtu, 25 Mei 2019 17:43 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan soal tersangka pelaku kerusuhan 22 Mei 2019, dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5). (Foto: detik.com)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan soal tersangka pelaku kerusuhan 22 Mei 2019, dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5). (Foto: detik.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri menetapkan 11 tersangka kerusuhan 22 Mei di sekitar Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka disangka memprovokasi untuk membuat kerusuhan.

"Ketika menjelang malam, provokasi sudah didesain perusuh, mulai antara lain benda keras, batu, paving block, petasan, serta macam barang bukti (yang) kami hadirkan. Ada bambu sudah dipersiapkan setting-an kelompok tersebut, demo tadi damai menjadi rusuh," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

Salah satu tersangka adalah A alias Andri Bibir, yang ditangkap di Kampung Bali, Tanah Abang. Menurut Dedi, Andri berperan mengumpulkan batu agar diberikan kepada perusuh untuk melempari aparat kepolisian.  "Ini prakarsa orang dalam satu area, salah satunya Saudara A atau Andri Bibir. Andi berperan mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel, kumpulkan batu, disuplai temannya 11 orang. Habis, cari lagi, kirim lagi, dan lempar lagi," jelas dia.

11 orang tersangka itu memiliki peran berbeda saat terjadi rusuh 22 Mei.  Berikut ini 11 nama tersangka dan perannya:

Baca juga : Buntut Kerusuhan 22 Mei, Pendapatan Pedagang Tanah Abang Anjlok

1. A alias Andri Bibir berperan mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel dan membawa air dengan jeriken

2. Mulyadi, pelempar batu

3. Arya, pelempar batu

4. Asep, pelempar batu

Baca juga : Terkait Kerusuhan 22 Mei, 257 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

5. Marzuki, pelempar batu

6. Radiansyah, pelempar batu

7. Yusuf, pelempar batu, botol kaca dan bambu

8. Julianto, pelempar batu, botol kaca, molotov dan bambu

Baca juga : Kena Imbas Aksi 22 Mei, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

9. Andi , memberikan air minum kepada pendemo

10. Saifudin, pelempar batu, botol kaca dan bambu

11. Markus disebut melempar batu, botol kaca dan bambu

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah bambu, jeriken, celana, botol kaca, batu, dan HP.  Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.