Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Tersangka Makar, Eggi Dijerat 5 Pasal

Kamis, 9 Mei 2019 12:57 WIB
Eggi Sudjana (Foto: Istimewa)
Eggi Sudjana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Eggi jadi tersangka terkait ajakan soal people power menyusul kekalahan Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam hasil hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2019.

"Iya betul (Eggi Sudjana) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis (9/5).

Baca juga : JK: Bukan Kriminalisasi

Pada Jumat (26/4), Eggi telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya secara maraton selama 13 jam. Saat itu, statusnya masih sebagai terlapor. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara. 

Pada Rabu kemarin (8/5), penyidik menaikkan status Eggi sebagai tersangka. "Setelah dilakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar perkara itu, yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga : Lada Belitung Terbang ke Mancanegara

Sebelumnya, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video berisi Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Baca juga : Bupati Temanggung Dicecar Aliran Suap PLTU Riau-1

Dalam kasus ini, Eggi dijerat dengan lima pasal. Yaitu Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.