Dark/Light Mode

Ketiduran, Tersangka Korupsi e-KTP Baru Jalani Pemeriksaan Sore Hari

Senin, 15 April 2019 17:05 WIB
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Marcus Nari (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Marcus Nari (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik alias e-KTP Markus Nari, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Kuningan Persada, Senin (15/4).

Biasanya, pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditahan dilakukan pada pagi hari. Namun, anggota DPR itu baru tampak pada sore hari, sekitar 15 menit sebelum pukul 16.00 WIB. Padahal, dia ditahan Rutan Cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Tumben. Kok sore banget ya?

Baca juga : Koperasi Dan UKM Kerja Sama Dengan Perusahaan Besar

“Ketiduran,” jawab Markus sambil cengegesan saat ditanya wartawan. Markus yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol, masuk dengan santai ke dalam lobi gedung komisi antirasuah. Senyum terus dikembangkannya.

Markus ditahan KPK sejak 1 April lalu, setelah 2 tahun menyandang status tersangka. Dia merupakan salah satu dari 8 tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Dalam perkara ini, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek, pada tahun anggaran 2013.

Baca juga : Kecewa Sistem, Mitra Pengemudi Di Balikpapan Demo Grab

KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar, yang diserahkan oleh eks pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini juga telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP.

Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu. KPK kini tengah mempertimbangkan untuk menggabungkan dua sangkaan itu, ke dalam satu berkas. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.