Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
3. Syarat Khusus Jalur Pembibitan
Bagi pendaftar jalur pembibitan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.
a. Pendaftar berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK pendaftar.
b. Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung/KK pendaftar/Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.
Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.
Contoh: Pendaftar jalur pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten induk sebelum pemekaran.
Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pendaftar mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id.
Baca juga : Cegah Karhutla, Kapolri Tekankan Pentingnya Edukasi Sejak Dini
b. Pendaftar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK, kemudian mencetak Kartu Informasi Akun.
c. Pendaftar melakukan login ke SSCASN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
d. Pendaftar memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih jalur penerimaan mahasiswa baru (reguler/afirmasi kewilayahan/pembibitan), melengkapi biodata dan isian lainnya, serta mengunggah dokumen yang diperlukan:

e. melakukan review atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran;
f. logout dari portal SSCASN Sekolah Kedinasan untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal SPMB-PM PKN STAN di https://spmb.pknstan.ac.id.
Catatan: Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, pendaftar hanya dapat mendaftar pada satu Sekolah Kedinasan.
2. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran daring melalui portal SPMB-PM PKN STAN yang terdiri dari tahapan sebagai berikut.
a. login dengan menggunakan username dan password yang sama dengan yang didaftarkan pada portal SSCASN Sekolah Kedinasan;
b. mengunduh dokumen pernyataan integritas pendaftar SPMB-PM;
Baca juga : Brantas Abipraya Targetkan Pembangunan Bendungan Jragung Selesai Tahun Ini
c. mengisi dan mengunggah dokumen pernyataan integritas pendaftar SPMB-PM yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp 10.000,00 (fisik/elektronik);
d. mengisi data pilihan program studi;
e. mengisi data dan dokumen tambahan pada formulir pendaftaran daring secara lengkap; dan
f. mengunci data.
D. Tahapan Pelaksanaan Seleksi
Tahapan pelaksanaan seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I, Seleksi Lanjutan II, dan Seleksi Lanjutan III.
1. Seleksi Administrasi
a. Peserta jalur reguler diseleksi berdasarkan Syarat Umum sebagaimana tercantum pada huruf B angka 1 huruf a, b, c, dan h.
b. Peserta jalur afirmasi kewilayahan diseleksi berdasarkan Syarat Umum sebagaimana tercantum pada huruf B angka 1 huruf a, b, c, dan h, dan Syarat Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan pada huruf B angka 2.
c. Peserta jalur pembibitan diseleksi berdasarkan Syarat Umum sebagaimana tercantum pada huruf B angka 1 huruf a, b, c, dan h, dan Syarat Khusus Jalur Pembibitan pada huruf B angka 3.
Baca juga : Sistem Penjurusan Kembali Dihidupkan
d. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap SKD.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diikuti peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaran;
b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. SKD meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
1) memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025, dengan kriteria sebagai berikut:

Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2282/M.SM.01.00/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Mahasiswa Sekolah Kedinasan dari Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Anggaran 2025, khusus Jalur Pembibitan Provinsi Papua Barat Daya dan Jalur Pembibitan Kabupaten Sigi, kelulusan SKD menggunakan nilai ambang batas SKD Jalur Afirmasi Kewilayahan.
2) berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya