Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dirut Bank Panin Beberkan Kaitan Mu'min Ali Gunawan Dengan Penyuap Dua Pejabat Pajak
Selasa, 16 November 2021 22:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan Bos PT Bank Pan Indonesia (Panin) Mu'min Ali Gunawan dengan Veronika Lindawati, konsultan pajak Bank Panin yang diduga menyuap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.
Hal itu dicecar jaksa saat memeriksa Direktur Utama PT Bank Panin Herwidayatmo dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan pajak dengan terdakwa Angin dan Dadan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/11).
Dalam dakwaan Angin dan Dadan, Veronika yang kini sudah berstatus tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Mu’min Ali Gunawan. Dalam persidangan sebelumnya, Veronika disebut mengaku kepada tim pemeriksa pajak sebagai utusan Mu’min Ali saat pertemuan di Kantor Ditjen Pajak.
Baca juga : Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin
"Setahu saudara Mu'min Ali ini juga ada kaitan atau jabatan dengan ibu Veronika?," cecar jaksa KPK. "Setahu saya ibu Veronika Lindawati duduk sebagai komisaris di PT Pan Investment yang pemiliknya memang kalau di urut terakhir adalah pak Mu'min Ali Gunawan," jawab Herwidayatmo.
Karena sebagai pemegang saham pengendali terakhir, kata Herwidayatmo, jabatan atau posisi Mu'min Ali Gunawan lebih tinggi dari Veronika. "Pak Mu'min Ali lebih tinggi lagi karena beliau pemegang saham pengendali terakhir," ungkapnya.
Jaksa lantas menyinggung penujukan Veronika sebagai kuasa pajak Bank Panin. Pasalnya, jaksa curiga penunjukan Veronika sebagai kuasa pajak Bank Panin tanpa sepengetahuan Herwidayatmo selaku presiden direktur Bank Panin.
Baca juga : Wisata Bangkit, Sandiaga Hadirkan Lapangan Kerja Untuk Difabel
"Terkait hal tersebut dalam Pan Indonesia apakah penunjukan kuasa itu di luar direksi diperkenankan?" tanya jaksa. "Setahu saya surat kuasa yang formal seperti penunjukan konsultan pajak yang resmi atau penunjukan bankir bank itu harus ditandatangani oleh dua direksi," jawab Herwidayatmo.
Dalam persidangan, Herwidayatmo mengaku selalu melaporkan pengendalian keuangan kepada Mu'min Ali. Termasuk juga nilai wajib Bank Panin.
"Setiap pengeluaran ataupun pembelian apakah juga dikendalikan atau dilaporkan ke Pak Mumin Ali?," tanya Jaksa KPK. "Ada aturan mekanisme pengeluaran biaya," jawab Herwidayatmo.
Baca juga : Anies Melawan Kritik Dengan Kata Dan Data
Mendengar pernyataan Herwidayatmo, Jaksa KPK pun mencecar apakah setiap laporan keuangan sampai kepada pemegang saham Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan. Hal ini pun diamini oleh Herwidayatmo. "Itu kan SOP, apakah sampai ke Pak Mu'min Ali? Sepengetahuan dia?" cecar Jaksa. "Tidak sedetil itu," tutur Herwidayatmo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya