Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Agar Jemaah Umrah Bisa Berangkat Tanpa Booster
Pemerintah Lobi Arab Saudi
Rabu, 17 November 2021 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pekan ini, pemerintah akan mengirimkan tim ke Arab Saudi. Tim yang terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak terkait itu, akan melobi otoritas Saudi soal persyaratan keberangkatan umrah ke Tanah Suci.
Persyaratan yang dimaksud, adalah kewajiban vaksinasi booster untuk pengguna vaksin Sinovac dan Sinopharm yang akan beribadah ke Tanah Suci.
Baca juga : Ibas Bayar Sendiri
“Jadi jemaah Indonesia yang sudah divaksin Sinovac dan Sinopharm bisa berangkat tanpa booster, karena kita masih fokus ke vaksin pertama dan kedua dulu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers bersama Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah secara virtual, kemarin.
Menurut Airlangga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi memang telah memasukkan dua jenis vaksin itu dalam syarat vaksin yang diakui.
Baca juga : Biar Makin Murah, Tahun Depan Toyota Produksi Lokal Mobil Listrik
Hanya saja, untuk penerima vaksin Sinovac yang akan melaksanakan ibadah umrah, Pemerintah Saudi mengharuskan penyuntikan vaksin booster.
Sementara untuk Moderna, Pfizer, AstraZeneca dan Johnson and Johnson, tidak perlu. Ketentuan ini diambil Saudi untuk mengurangi risiko keterpaparan Covid-19.
Baca juga : Pengamat: Zifivax Bisa Bantu Pencapaian Target Vaksinasi Pemerintah
Selain itu, Airlangga juga memastikan kegiatan umrah yang merupakan kegiatan keagamaan juga tidak dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN).
Terlebih, saat ini pelaku usaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah sedang berupaya bangkit setelah dua tahun terakhir tidak ada masukan lantaran terhantam pandemi Covid-19.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya