Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA

Ini Kronologis OTT Kepala Kantor Imigrasi Mataram

Selasa, 28 Mei 2019 21:23 WIB
Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin, digiring ke ruang pemeriksaan  saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/5). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin, digiring ke ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/5). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Sekotong dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (21/5) hingga Selasa (22/5). KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Tujuh orang tersebut adalah Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin.

Selain itu, juga ada staf Liliana, WYU; GM Wyndham Sundancer Lombok, JHA; serta dua penyidik PNS, BWI dan AYB. Tujuh orang tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan di kantor KPK.

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Alexander menjelaskan, awalnya tim mendapatkan informasi akan terjadinya penyerahan uang dari Liliana ke Yusriansyah di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. ‎Penyerahan uang tersebut disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dua Warga Negara Asing (WNA) alias turis di NTB tahun 2019.

Setelah mengonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, tim kemudian mengamankan Yusriansyah dan salag seorang penyidik di sebuah hotel daerah Mataram. Tim mengamankan keduanya pada Senin, 27 Mei 2019 sekira pukul 21.45 WITA.

"Di kamar YRI (Yusriansyah), tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai," sambung Alex.

Secara paralel, tim juga mengamankan Liliana dan dua anak buahnya di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 WITA. Selanjutnya, tim mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa, 28 Mei 2019, sekira pukul 02.00 WITA.

Baca juga : Suap Izin Tinggal Turis, Pejabat Imigrasi NTB Diciduk KPK

"Kemudian, 6 orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

KPK pun kemudian melakukan panggilan terhadap 14 orang lainnya untuk ikut dilakukan pemeriksaan di Mapolda NTB. Saat dilakukan pemeriksaan, 14 orang tersebut mengembalikan uang sebesar Rp 81,5 juta.

‎‎Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disertai gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL).

Baca juga : Ketua LPSK Khawatir Saksi Jokdri Akan Hilang

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap sebesar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok, untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.