Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Garap Kakanwil BPN Riau, KPK Dalami Aliran Dana Suap Perpanjangan Izin HGU
Rabu, 17 November 2021 19:26 WIB
Sebelumnya
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Baca juga : Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin
Kasus ini bermula saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
Baca juga : Garap Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Telisik Aliran Dana Korupsi Barang Kena Cukai
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut, perpanjangan HGU yang pelicin minimal Rp 2 miliar.
Sudarso kemudian memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp 500 juta pada September 2021, dan kedua, Rp 200 juta pada 18 Oktober 2021. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya