Dark/Light Mode

Garap Kakanwil BPN Riau, KPK Dalami Aliran Dana Suap Perpanjangan Izin HGU

Rabu, 17 November 2021 19:26 WIB
Kawanwil BPN Riau M Syahrir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Kawanwil BPN Riau M Syahrir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana suap dalam rekomendasi pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir, hari ini.

Baca juga : Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Rabu (17/11).

Sementara Syahrir sendiri menyatakan, dirinya tidak pernah menerima uang dari pengurusan tersebut. "Hah? Nggak ada," ujarnya usai diperiksa di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Baca juga : Garap Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Telisik Aliran Dana Korupsi Barang Kena Cukai

Menurutnya,  perizinan lahan sawit milik PT AA berada di dua batas wilayah berbeda. Sehingga, pengurusan izinnya harusnya ke dua wilayah.

"Karena plasma itu kan karena tadinya di Kampar karena pemekaran wilayah jadi dua wilayah Kampar dan Kuansing, maka Kuansing juga minta tanah," beber Syahrir, yang mengaku dicecar 20 pertanyaan ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.