Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Perpanjangan HGU Perkebunan Sawit

Ketimbang Bikin Plasma, Lebih Murah Bayar Bupati

Kamis, 18 November 2021 07:15 WIB
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Adimulia Agrolestari enggan membangun kebun kemitraan atau plasma untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawitnya. Perusahaan itu pun menyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra untuk pengurusan HGU.

Biaya untuk menyogok Bupati lebih murah ketimbang harus menyisihkan 20 persen lahan perkebunan kemudian membangun plasma.

Ini terkuak dalam pemeriksaan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir.

Baca juga : Supervisor Tim Ditahan, Ketua Tim Menanti Giliran

“(Kebun) plasma itu kan tadinya di Kampar, karena pemekaran wilayah jadi (terbagi) dua wilayah, Kampar dan Kuansing. Maka Kuansing juga minta tanah (plasma),” ungkap Syahrir.

Ia menerangkan HGU kebun sawit PT Adimulia Agrolestari akan habis masa berlakunya di tahun 2019. Perusahaan lalu mengajukan perpanjangan kepada Andi Putra hingga tahun 2024.

Berdasarkan peraturan, perusahaan harus menyisihkan 20 persen dari total HGU yang diajukan untuk dijadikan kebun plasma. Namun PT Adimulia Agrolestari keberatan, lantaran sudah menyisihkan 20 persen lahan HGU di wilayah Kampar—sebelum pemekaran wilayah.

Baca juga : Kasus Suap HGU Sawit, KPK Panggil Kepala BPN Kampar

“Sehingga butuh klarifikasi dan pendapat dari Bupati Kuansing,” Syahrir menjelaskan isi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK kemarin.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga mendalami aliran dana setelah Bupati Kuansing Andi Putra menerbitkan perpanjangan HGU. Syahrir membantah pihaknya kecipratan. “Enggak ada,” elaknya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan sawit.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.