Dark/Light Mode

Kasus Suap Perpanjangan HGU Perkebunan Sawit

Ketimbang Bikin Plasma, Lebih Murah Bayar Bupati

Kamis, 18 November 2021 07:15 WIB
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
Kasus bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.

Ketika perusahaan diminta membangun kebun kemitraan di wilayah Kuansing, mereka menolaknya dengan dalih telah membuat kebun plasma. Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi dan disetujui.

Kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali. Yakni pada September Rp 500 juta dan Oktober Rp 200 juta.

Baca juga : Supervisor Tim Ditahan, Ketua Tim Menanti Giliran

Andi tidak terima ditetapkan tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatannya dicatat sebagai perkara nomor 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tertanggal 10 November 2021. Andi Putri selaku pemohon. Sedangkan termohon KPK cq Pimpinan KPK.

Dalam petitumnya, Andi Putra meminta hakim menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum. Sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga : Kasus Suap HGU Sawit, KPK Panggil Kepala BPN Kampar

Kemudian, meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi gugatan ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan siap menghadapinya. Praperadilan merupakan hak tersangka.

Ali memastikan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. ‘’Sehingga kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,’’ tutup Ali. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.