Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kenapa Bupati HSU Nggak Ikut Diciduk Pas OTT? Ini Kata KPK

Kamis, 18 November 2021 19:22 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

Penetapan tersangka terhadap Abdul merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di HSU pada 15 September lalu. Kenapa dia tak dijaring saat KPK melakukan OTT itu? Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, saat itu bukti keterlibatan Abdul belum mencukupi.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Suap Dan Gratifikasi

"Kita menghormati prinsip-prinsip hukum acara pidana," ujar Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/11).

Penyidik komisi antirasuah, butuh pendalaman materi sebelum menahan Abdul. Setelah ada bukti yang cukup, KPK langsung tancap gas, memanggil Abdul untuk ditahan.

Baca juga : Penjualan ZBRA Naik 30 Ribu Persen, Ini Strateginya

"Penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi, dan bukti dengan demikian akan membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.