Dark/Light Mode

Kenapa Bupati HSU Nggak Ikut Diciduk Pas OTT? Ini Kata KPK

Kamis, 18 November 2021 19:22 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Karena itu, KPK tidak bisa sembarangan tangkap orang saat OTT. Diingatkan mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu, nasib orang ditentukan dalam tindakan KPK saat operasi senyap itu.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Suap Dan Gratifikasi

"Itu azasnya ada, azas kepastian hukum, profesionalitas, azas akuntabel, transparan, dan juga kita menegak hormati hak asasi manusia (HAM). karena pada prinsipnya tiap tersangka, kita juga harus paham siapa tersangka itu," tandasnya.

Baca juga : Penjualan ZBRA Naik 30 Ribu Persen, Ini Strateginya

Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.