Dark/Light Mode

Berorientasi Lindungi Korban

Ilumni FH Unpar Dukung Permendikbud PPKS

Jumat, 19 November 2021 21:52 WIB
Media kampanye stop kekerasan seksual. (Foto: Ist)
Media kampanye stop kekerasan seksual. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Pengurus Pusat Ilumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Dr. Samuel M P Hutabarat mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Saat ini, kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi merupakan kondisi yang nyata dan dalam kondisi sangat memprihatinkan ataupun situasi yang darurat," ungkap Samuel dalam keterangannya kepada RM.id, Jumat (19/11).

Dipaparkan Samuel, Permendikbud PPKS di lingkungan kampus adalah bentuk kehadiran negara dan perisai hukum dalam memberikan perlindungan, pencegahan, dan penanganan dari segala bentuk kekerasan seksual.

Baca juga : Kontribusi Perdagangan Ritel Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Baik yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, maupun masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, nilainya, sebagai upaya baik untuk menjaga kehormatan dan marwah perguruan tinggi yanh terefleksi di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

"Kami sudah mengkajinya. Pertama, peraturan tersebut berorientasi melindungi korban, dalam arti lain suatu kebijakan terobosan. Sehingga menjadi upaya menghilangkan wilayah abu-abu tentang kategori kekerasan seksual atau bukan," urainya.

Baca juga : Antisipasi Perubahan Iklim, APP Sinar Mas Perkuat DMPA

Kedua, lanjuynya, Permendikbudrsitek ini telah merinci sanksi administratif sebagai upaya untuk mengefektifkan implementasi peraturan tersebut. Ketiga, Permendikbud juga memberikan upaya terhadap pemulihan korban yang dilakukan bersama pihak terkait dengan persetujuan korban atau saksi.

PP Ilumni FH Unpar juga memberikan dukungan terhadap Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tingkat Perguruan Tinggi yang akan dibentuk.

"Satgas tersebut berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, dan menjadi sistem pendukung yang efektif bagi rektor, direktur, dekan dalam implementasi Permendikbud," tandasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.