Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Proyek pembangunan smelter tak semuanya berjalan mulus. Ada saja hambatan yang ditemui dalam proses pekerjaan. Salah satunya, masalah pendanaan yang cukup besar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, 12 proyek pembangunan pabrik smelter mengalami paceklik pendanaan.
Adapun kebutuhan dana yang diperlukan untuk pembangunan smelter tersebut mencapai 4,5 miliar dolar AS atau lebih Rp 64 triliun.
Baca juga : Zalnado Siap Moncer Bersama Maung Bandung
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, pendanaan merupakan salah satu dari beberapa kendala yang dihadapi proyek-proyek smelter di Indonesia.
“Setidaknya ada 12 perusahaan mengalami masalah pendanaan, 8 di antaranya smelter nikel,” kata Ridwan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
12 perusahaan tersebut adalah Gulf Mangan Group (mangan), Bintang Smelter Indonesia (nikel), Macika Mineral Industri (nikel), Ang Fang Brothers (nikel), Teka Mining Resources (nikel), Mahkota Konaweeha (nikel).
Baca juga : Indonesia Financial Group Caplok 10 Persen Saham Mandiri InHealth
Kemudian, Arta Bumi Sentra Industri (nikel), Sinar Deli Bantaeng (nikel), Dinamika Sejahtera Mandiri (bauksit), Laman Mining (bauksit), Kalbar Bumi Perkasa (bauksit) dan Smelter Nikel Indonesia (nikel).
Menurut Ridwan, kondisi ini diperparah dengan komitmen lembaga keuangan internasional yang tidak lagi memberikan pendanaan untuk proyek pertambangan. Termasuk untuk proyek hilirisasi dalam pembangunan smelter.
Sejumlah bank sudah tidak mau memberikan pendanaan untuk proyek smelter Indonesia. Di antaranya Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, World Bank dan International Finance Corporation.
Baca juga : Kerek Kualitas Produk Lokal, Kemenperin Serahkan SNI Cangkul
Untuk itu, dia berharap perbankan nasional mau memberikan bantuan pendanaan untuk proyek-proyek smelter dengan kapasitas nasional, seperti smelter nikel Indonesia.
Tak cukup sampai di situ. Masalah berikutnya selain pendanaan, kata Ridwan, juga terdapat kendala operasional seperti perizinan terkait Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terhadap lima perusahaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya