Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Penundaan Muktamar, Panita Tunggu Keputusan Resmi PBNU

Kamis, 18 November 2021 12:45 WIB
Logo Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) resmi diluncurkan di Gedung PBNU Jakarta Pusat, pada Senin (1/11/2021). (Foto : Nu.or.id)
Logo Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) resmi diluncurkan di Gedung PBNU Jakarta Pusat, pada Senin (1/11/2021). (Foto : Nu.or.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar mundurnya Muktamar Ke-34 NU masih belum jelas. Panitia Muktamar sampai saat ini belum ada menderima keputusan pengajuan atau pengunduran resmi penyelenggaraan Muktamar, sebelum atau setelah libur nataru.

“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujar Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz dilansir Nu.or.id Kamis (18/11/2021).

Imam menjelaskan, berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu, pelaksanaan Muktamar akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.

“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” ujarnya.

Baca juga : Andika Dilantik Jadi Panglima TNI, Ini Pesan Korni

Lebih lanjut, Imam juga mengatakan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.

“Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” katanya.

Sebagai informasi, keputusan penyelenggaraan Muktamar Ke-34 ini diambil saat Munas dan Konbes NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Sidang Pleno Munas dan Konbes NU, Sabtu (25/9/2021).

"Dan alhamdulillah, kami bersepakat dan memutuskan bahwa pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021.

Baca juga : Soal Uang Kripto Haram, Arah Coin Ikuti Keputusan MUI

Dengan catatan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan Muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan satgas Covid-19 baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah," kata Kiai Said.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa di masa libur nataru, seluruh wilayah Indonesia diterapkan PPKM Level 3 dalam rangka mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19. Keputusan ini juga akan berdampak pada aturan perjalanan.

Namun teknisnya baru akan dirumuskan bersama kementerian terkait.  

Pemerintah membuat aturan yang berkaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa libur Natal hingga tahun baru (nataru), 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga : Ke Papua, Pemerintah Sungguh Sangat Baik

Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan besar. Aturan tersebut tentu akan berdampak pada penyelenggaraan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama yang rencananya akan digelar di Provinsi Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang. [IPL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.