Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Covid-19, PPKM Level 3 Diterapkan Saat Libur Nataru

Selasa, 23 November 2021 23:39 WIB
Menkominfo, Johnny G. Plate
Menkominfo, Johnny G. Plate

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Kebijakan Level 3 ini untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang baru Covid-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

“Gelombang baru Covid-19 tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri. Seluruh masyarakat diajak memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak ada gelombang ke-3 Covid-19 akibat libur Nataru serta perekonomian tetap terjaga,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangannya, Selasa (23/11). 

Baca juga : Cegah Lonjakan, Pemerintah Pelototi 19 Kota Yang Kasusnya Naik Terus

Upaya ini, menurutnya, sekaligus menjadi ikhtiar Pemerintah untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan. 

Tercatat dalam sepekan terakhir, jumlah kasus aktif nasional menurun 892 kasus, dari 9.018 kasus pada 14 November 2021 menjadi 8.126 kasus pada 21 November 2021. Sedangkan untuk penambahan kasus baru, rata-rata 362 kasus setiap harinya. 

Dalam pemberlakuan PPKM Level 3 nanti, Menkominfo menjelaskan, bahwa Pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. 

Baca juga : Pengusaha Ketar-ketir

Masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri terbaru yang akan segera terbit. 

“Meski tidak ada penyekatan, Pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat,” ujar Menkominfo.

Adapun pengetatan yang akan dilakukan yaitu memantau ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat, mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru. Apabila diperlukan, menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemda setempat. 

Baca juga : Mau Ada PPKM Level 3, Jakcloth Di Gelar Lebih Awal

Lalu, Pemerintah akan membatasi kegiatan ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3 dan Melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta. 

Ia mengatakan, liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian Covid-19 di tanah air karena berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung memicu kenaikan kasus. 

Pada Libur Idul fitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat. Oleh karena itu, Pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru. Kebijakan ini  guna menekan potensi gelombang baru Covid-19.  [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.