Dark/Light Mode

Diduga Terkait Lebaran

KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan Duit 1.000 Dolar Singapura

Jumat, 31 Mei 2019 10:23 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula dan uang sejumlah 1.000 dolar Singapura dari salah satu Pemerintah Daerah (Pemda).

Laporan gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemberian hadiah menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Baca juga : Uang Yang Disita KPK Dari Ruang Menag, Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS

"KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD 1.000," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (31/5).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima 44 laporan gratifikasi yang diduga terkait hadiah lebaran. Laporan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah kementerian, lembaga, Pemda, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga : Sungai Tak Dinormalisasi, Empat Kecamatan Di Jakarta Sering Banjir

"Kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN selama bulan Ramadhan hingga hari ini terkait perayaan Idul Fitri 2019," terangnya.

Dari 44 laporan tersebut, teridentifikasi sejumlah pihak mendapatkan hadiah berupa parsel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 4 juta. "Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan 1.000 dolar Singapura," katanya.

Baca juga : Pak Anies, Tolong Buka Blokir Rekening Warga

Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi barang tersebut, apakah menjadi milik penerima atau milik negara, dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Hal itu, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Imbauan itu telah disebarkan kepada pimpinan instansi, kementerian, lembaga,organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.