Dark/Light Mode

MCP Rendah, KPK Perkuat Pendampingan Dan Pengawasan Di Papua

Rabu, 24 November 2021 13:40 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

 Sebelumnya 
ORI, kata Alex, dapat melakukan evaluasi dan pengawalan atau pengawasan terhadap administrasi di pemerintahan daerah. Penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi yang merupakan kewenangan ORI, maka lembaga itu dapat melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat untuk perbaikan maladministrasi.

Baca juga : KPK Pertimbangkan Permintaan JC Eks Penyidiknya

"Tidak tertutup kemungkinan dari maladministrasi tersebut menimbulkan kerugian negara. Bisa saja itu kesalahan administrasi, tapi dapat menimbulkan kerugian negara dan juga bisa menjadi perkara korupsi," terangnya.

Baca juga : Gus Halim Tingkatkan Profesionalitas Pendamping Desa

Menurutnya, perkara korupsi ada kaitannya dengan maladministrasi dari kesalahan prosedur dan lain sebagainya. "Kalau itu disengaja dan ada niat jahat, tentu menjadi pidana," tandas Alex.

Baca juga : Peringati HKAN, KLHK Pupuk Kecintaan Masyarakat Pada Alam Dan Budaya Nusantara

Hadir dalam Rakor Pendampingan dan Pengawasan Daerah Papua, yaitu Kepala Perwakilan BPKP Yan Setiadi, Kepala Perwakilan BPK Arjuna Sakir, Kepala Perwakilan ORI Iwanggin Sabar Olif, Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang secara luring, dan seluruh jajaran Inspektur serta auditor pemda di Papua secara daring. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.