Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim
Status Tersangka Direktur PT Loco Montrado Gugur!
Kamis, 25 November 2021 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Status tersangka Siman Bahar gugur. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Direktur PT Loco Montrado itu terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal Suharno menyatakan, penetapan Siman Bahar alias Bong Kin Phin, sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bos PT Loco Montrado
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” demikian amar putusan perkara nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL yang dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Meski status tersangka digugurkan, hakim tidak memerintahkan penghentian penyidikan kasus yang menjerat Siman Bahar.
Baca juga : Ditersangkakan KPK, Direktur PT Loco Montrado Ajukan Praperadilan
Hakim hanya menyatakan penetapan Siman Bahar oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dibatalkan.
“Menolak permohonan pemohon (Siman Bahar) selebihnya,” putus Suharno.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Direktur PT Loco Montrado Gugat KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri tak berkomentar mengenai pembatalan status tersangka Siman Bahar.
Sebelumnya dikabarkan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait kerjasama pengelolaan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya