Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim
Status Tersangka Direktur PT Loco Montrado Gugur!
Kamis, 25 November 2021 07:20 WIB
Sebelumnya
Diketahui, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, adalah salah satu pengusaha besar asal Kalimantan. PT Loco Montrado sendiri pernah berperkara dengan PT. Tujuan Utama, terkait pembuatan perhiasan emas. Perkaranya sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 1734 K/Pid.Sus/2017.
Kemudian, perusahaan Siman lainnya pernah digeledah KPK, yaitu PT Simba yang berlokasi di Dusun Coklat, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.
Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bos PT Loco Montrado
Penggeledahan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan dan dermaga itu dilakukan pada Jumat (17/9/2021). Dalam kasus itu, Siman Bahar diduga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sebab, Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL yang diregister pada 22 September 2021.
Baca juga : Ditersangkakan KPK, Direktur PT Loco Montrado Ajukan Praperadilan
Sebagai pemohon, Siman Bahar meminta hakim menyatakan penetapannya dirinya sebagai tersangka KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021 tidak sah.
Dengan itu Siman meminta hakim agar memerintahkan KPK membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, dan menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadapnya.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Direktur PT Loco Montrado Gugat KPK
Selain itu, meminta KPK memulihkan nama baiknya berikut hak dan kedudukan serta martabatnya. “Apabila yang terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” demikian penutup gugatan Siman Bahar. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya