Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Eks Direktur Produksi PTPN XI Tersangka Korupsi Pengadaan Six Roll Mill

Kamis, 25 November 2021 17:24 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI, di Gedung KPK, Kamis (25/11). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI, di Gedung KPK, Kamis (25/11). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Tak hanya itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS atau harga perkiraan sendiri senilai Rp 78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

"Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan tersangka AH (Arif Hendrawan) yaitu senilai Rp 79 miliar," papar Alex. Saat proses lelang, KPK menduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri.

Baca juga : Polres Metro Jakpus Tetapkan Anggota LSM Tersangka Kasus Pemerasan

Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi Adi. Bahkan, KPK menduga terdapat kelebihan nilai bayar yang diterima PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui Budi Adi Prabowo.

Baca juga : Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Di Cipayung

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar," ungkap Alex.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.