Dark/Light Mode

Jaksa Agung Soal Pelanggaran HAM Berat

Yang Baru Diusut, Yang Lama?

Minggu, 28 November 2021 07:20 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada 13 berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang telah diselesaikan lembaganya. Keseluruhannya merupakan pelanggaran HAM lama dan baru. Adapun kasus HAM lama antara lain peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, dan tragedi rumah Geudong Aceh 1990-1999.

Kemudian, kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, serta pembunuhan dukun santet, ninja, dan orang gila 1998-1999. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.

Baca juga : Andrea Dian, Pacaran Tiga Bulan Langsung Dilamar

Sementara sisanya empat kasus baru. Peristiwa Wasior 2001, peristiwa Wamena 2003, peristiwa Jambo Keupok 2003, dan peristiwa Paniai 2014. Keseluruhan pelanggaran HAM berat ini belum ada yang dituntaskan Kejagung. “Ke-13 laporan penyelidikan kasus HAM berat ini sudah kami serahkan. Kami harap semua dinaikkan ke penyidikan, tapi tanya lah Jaksa Agung yang mana yang dia mau naikkan,” tutup Damanik.

Karena itu, Damanik mendesak Burhanuddin segera membentuk tim penyidik. Kemudian libatkan pihak eksternal yang bersifat independen. “Kita meminta Jaksa Agung segera saja membentuk tim penyidik. Jika diperlukan dapat melibatkan ahli independen yang berpengalaman,” ucap Damanik, kemarin.

Baca juga : Tim Pemeriksa Pajak Bank Panin Disebut Minta Jatah

Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan mendukung upaya Burhanuddin yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, Pemerintahan Jokowi bakal husnul khatimah jika bisa menyelesaikan kasus penegakan hukum di bidang HAM, terutama pelanggaran HAM berat.

“Apa yang disampaikan Jaksa Agung kita dukung. Tapi dimulai kasus apa. Itu biasanya dikordinasikan Jampidsus. Nah, itu yang akan kita tunggu. Mudah-mudahan tahun depan ada pelanggaran HAM yang sudah diselesaikan,” kata Trimed.

Baca juga : Maudy Ayunda, Pulang Berarti Sayang

Namun, politisi PDIP itu menilai, perlu ada prioritas dari Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.