Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jaksa Beberkan Isi Percakapan WhatsApp

Tim Pemeriksa Pajak Bank Panin Disebut Minta Jatah

Rabu, 24 November 2021 07:15 WIB
Sidang pemeriksaan saksi staf bagian pajak Bank Panin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (23/11/2021). (Foto: Zunita/detikcom)
Sidang pemeriksaan saksi staf bagian pajak Bank Panin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (23/11/2021). (Foto: Zunita/detikcom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Bagian Pajak Bank Panin, Edryoko Dwi Hardono mencurigai pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 merupakan modus oknum Ditjen Pajak untuk meminta jatah.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan bukti percakapan Edryoko dengan rekan kerjanya, Hendy Purnawan.

Baca juga : Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin

“Saudara diberitahu (Hendi) ada pemeriksaan (pajak), saudara jawab: ‘ya gue sih nggak tahu, soalnya gelagat pemeriksa (pajak) yang 2016 sama 2017 kesannya memang kayak minta jatah,” beber Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Edryoko tak menampik percakapan itu. Dia pun menjelaskan, pegawai Ditjen Pajak yang dimaksud adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, serta Febrian.

Baca juga : BRI dan BNI Tancap Gas Kembangin Bank Digital

Empat pegawai pajak itu merupakan anak buah terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.

Edryoko menuturkan, tim pemeriksa pajak pernah mendatangi Bank Panin untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak tahun 2016. Bank Panin dianggap kurang bayar pajak Rp 900 miliar.

Baca juga : Penerimaan Pajak Hiburan Nyungsep

Jaksa pun bertanya terkait gelagat seperti apa yang ditunjuk­kan pemeriksa pajak tersebut. Edryoko mengatakan salah satu indikasinya tim pemeriksa Ditjen Pajak tidak pernah merespons sanggahan Bank Panin mengenai temuan itu.

“Kita klarifikasi atas sanggahan temuan awal mereka enggak respons,” kata Edryoko.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.