Dark/Light Mode

Kasus Bansos Covid Kemensos

KPK Tagih Perusahaan Penyalur Balikin Kelebihan Pembayaran

Senin, 29 November 2021 07:15 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Rekomendasinya, agar terhadap perbedaan atau selisih harga tersebut, kalau belum dibayar (Kemensos) tidak (perlu) dibayar. Kalau sudah terlanjur dilakukan pembayaran, diminta untuk mengembalikan,” kata Alex.

Alex mengaku belum meminta bantuan BPKP ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitungnya dugaan kerugian pengadaan Bansos ini.

Baca juga : Positif Covid, Presiden Ceko Lantik Perdana Menteri Baru Dari Dalam Kotak Kaca

Alasannya, perkara ini masih tahap penyelidikan KPK. BPKP dan BPK baru bersedia melakukan penghitungan ketika perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

“Nanti ketika cukup alat bukti dan kita naikkan ke tahap penyidikan, kita akan minta bantuan BPK atau BPK untuk melakukan audit terkait kerugian negara,” kata Alex.

Baca juga : Kasus Positif Naik 404, Kematian Harian Bertambah 11

Seperti diketahui, nama Herman Herry dan Ihsan Yunus kerap muncul dalam sidang perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Lewat perusahaan afiliasi, keduanya mendapat jatah jumbo kuota pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos tahun 2020.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan, Juliari membagikan kuota 1.506.900 paket kepada PT Anomali Lumbung Artha. Paket itu bahkan tidak dipungut Rp 10 ribu rupiah untuk fee Juliari.

Baca juga : Pemkot Tangerang Terus Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Guru

Selain itu ada pula perusahaan lain yang diduga terafiliasi dengan Herman Hery. Yakni PT Famindo Meta Komunika yang memperoleh kuota 1.230.000 paket, PT Junatama Foodia Kreasindo, PT Mesail Cahaya Berkat, PT Integra Padma Mandiri, PT Cipta Mitra Artha, PT Famindo Meta Komunika dan PT Tara Optima Primagro.

Kemudian, perusahaan yang terafiliasi dengan Ihsan Yunus CV Bahtera Assa mendapat jatah 300 ribu, PT Andalan Pesik International, PT Bumi Pangan Digdaya, PT Mandala Hamonangan Sude, PT Global Tri Jaya, PT Indoguardika Vendos Abadi, PT Pertani dan PT Andalan Gemilang Makmur. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.