Dark/Light Mode

Airlangga: Revisi UU Cipta Kerja Didorong Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022

Senin, 29 November 2021 15:01 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Terkait KEK, kata Airlangga, telah dibentuk empat KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp 90 trilun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.

Baca juga : Airlangga Bidik Kerja Sama Yang Nyata Di Presidensi G20

Kemudian, tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga : Syarief Hasan Koreksi Keras Proses Legislasi

Sementara, tentang kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), Airlangga mengatakan, OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.

Baca juga : Airlangga Targetkan Kerja Sama Nyata Dalam Presidensi G20

Kemudian, tentang Ketenagakerjaan. Termasuk pelaksanaan pengupahan dan program jaminan kehilangan pekerjaan, Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan instruksi menteri dalam negeri kepada para kepala daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.