Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal UU Cipta Kerja

Syarief Hasan Koreksi Keras Proses Legislasi

Sabtu, 27 November 2021 13:22 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-undanh (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

MK memerintahkan kepada pembentuk UU agar segera merevisi UUCK sampai batas 2 (dua) tahun semenjak putusan ini dibacakan. Jika tidak ada revisi sampai batas waktu yang ditentukan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen dan batal demi hukum.

"Sejak awal Partai Demokrat protes keras  baik terbuka maupun Paripurna DPR atas UU Cipta Kerja ini dan menyatakan bahwa cacat formil dan materil. Secara prosedural, pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan UU yang baik. Substansi UU Cipta Kerja juga banyak bertentangan dengan kehendak rakyat, mengorbankan kepentingan umum. Jadi, apa yang diputuskan MK ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan DPR memang tidak proper dalam menyusun legislasi," ungkap Syarief dalam keterangannya, Sabtu (27/11).

Baca juga : AHY: Putusan MK Sejalan Dengan Pertimbangan Partai Demokrat

Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini berpandangan, seharusnya pemerintah dan DPR tidak boleh memaksakan kehendak mengagendakan legislasi yang tidak punya pijakan konstitusionalnya.

UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus law bukanlah tradisi dan sistem hukum yang dianut oleh bangsa ini. Sebagai hal yang baru, pembentukan UU Cipta Kerja jelas-jelas sebuah pemaksaan yang tidak berdasar. Putusan MK ini adalah bentuk koreksi untuk menegakkan konstitusionalitas dan tata bernegara yang baik.

"Jika membaca Amar Putusan MK yang memerintahkan penangguhan segala bentuk kebijakan atau tindakan strategis dan berdampak luas, serta penerbitan peraturan pelaksana yang baru, tindakan ngotot pemerintah dan DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja jelas menimbulkan kebingungan hukum. Bagaimana dan apa resikonya, misalkan, peraturan pelaksana yang sudah dibuat tidak mencakup hal-hal tertentu, yang harusnya butuh regulasi baru?" tanya Syarief.

Baca juga : HNW: Pemerintah Dan DPR Wajib Jalankan Putusan MK

Karena itu, Syarief menilai, pemerintah harus segera memutuskan adanya revisi atas UU Cipta Kerja sebagai imbas dari adanya Putusan MK ini. Ini soal kepastian hukum yang ditunggu oleh semua orang, pemerintahan, masyarakat, maupun dunia usaha.

Jika pemerintah sering mengklaim UU Cipta Kerja sebagai terobosan mengurai kendala perizinan berusaha, maka segeralah memastikan adanya kepastian hukum. Jika pemerintah lambat merespon, maka yang ada hanyalah kekacauan hukum dan dunia berusaha.

"Saya berkali-kali menyarankan agar pemerintah dan DPR taat asas dan prosedur dalam pembentukan legislasi. Dengarlah suara rakyat. Sebagai negara demokrasi, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kritik dan masukan dari partai non koalisi dan masyarakat," pungkas Syarief. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.