Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Proyek Jaringan Optik Rp 221 Miliar

Akhirnya, Mantan Dirut PT JIP Jadi Tersangka Korupsi Juga

Selasa, 30 November 2021 07:00 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono. (Foto: Antara)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi dan Vice Presiden Finance and IT PT JIP, Christman Desanto, sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono menjelaskan, penetapan tersangka ini berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Direktur Produksi PTPN XI Tersangka Korupsi Pengadaan Six Roll Mill

Proyek itu digarap PT JIP pada 2017-2018. Pengerjaan proyek oleh anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tersebut lantaran dianggap kredibel. PT JIP dianggap punya pengalaman di bidang Information and Communication Technology (ICT).

Berdasarkan penyelidikan yang digeber kepolisian, diperoleh bukti permulaan yang cukup dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. “Penyidik pun memutuskan menetapkan status tersangka pada dua orang,” ujar Rusdi.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Masker Rp 2,9 Miliar, Kejari Karangasem Tetapkan 7 Tersangka

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Rusdi belum memberikan keterangan spesifik soal kiprah yang dilakukan kedua tersangka dalam perkara ini. Dia juga belum memaparkan, berapa nominal angka kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh polah tersangka.

Baca juga : Garap Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Telisik Aliran Dana Korupsi Barang Kena Cukai

Untuk kepentingan penyidikan, kepolisian sudah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri. Upaya itu ditujukan memudahkan penyidik bila sewaktu-waktu membutuhkan keterangan tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.