Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Proyek Jaringan Optik Rp 221 Miliar
Akhirnya, Mantan Dirut PT JIP Jadi Tersangka Korupsi Juga
Selasa, 30 November 2021 07:00 WIB
Sebelumnya
Lebih jauh, selain mengungkap perkara korupsi, penyidik juga menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus ini. Upaya menyingkap TPPU dilakukan dengan menelusuri transaksi rekening para tersangka.
“Penyidik pastinya akan meminta data pada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk keperluan pengembangan perkara TPPU-nya,” kata Ruadi
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Direktur Produksi PTPN XI Tersangka Korupsi Pengadaan Six Roll Mill
Ditambahkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan polisi nomor: LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021. Dari laporan tersebut, penyidik menindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain, 15 telepon seluler atau handphone, tiga laptop, sertifikat tanah dan bangunan, tujuh unit CPU, rekening koran atas nama PT JIP di Bank Mandiri dan Bank DKI.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Masker Rp 2,9 Miliar, Kejari Karangasem Tetapkan 7 Tersangka
Penyidik juga menyita barang 161 dokumen milik PT JIP. Barang bukti itu antara lain berisi perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan sejumlah perusahaan seperti PT ACB, PT IKP, dan PT TPI.
Dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP serta invoice pembelian material proyek GPON juga ikut disita. “Kita lihat perkembangan penanganan perkaranya. Nanti hasilnya akan disampaikan lebih lanjut,” kata Rusdi.
Baca juga : Garap Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Telisik Aliran Dana Korupsi Barang Kena Cukai
Pengusutan yang dilakukan kepolisian diduga terkait proyek yang menelan biaya Rp 221 miliar. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya