Dark/Light Mode

Minta Fee Rp 2,6 Miliar Dari 4 Proyek

Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

Sabtu, 16 Oktober 2021 17:36 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Selain Dodi, komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandi.

Penetapan tersangka terhadap keempatnya dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (15/10) malam kemarin.

Baca juga : Firli Bahuri: Orang Yang Korupsi Pengkhianat Bangsa

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (16/10).

Dodi memenangkan PT Selaras Simpati Nusantara milik Suhandi dalam lelang untuk mengerjakan empat proyek.

Empat proyek itu adalah rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP), di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kemudian peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

Baca juga : Dua Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar Dari Bank Panin Hingga Jhonlin Baratama

Berikutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Dan terakhir, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Dodi sendiri, telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu, 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari, serta pihak terkait lainnya.

"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi) dari SUH (Suhandi) dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2, 6 miliar," beber Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.